Kamis, 20 Januari 2011

Bosscha Harus Tetap Dipertahankan

Keberadaan Observatorium Bosscha harus tetap dipertahankan. Alasannya, observatorium yang berdiri sejak tahun 1923 ini memiliki peran signifikan dalam sejarah dan perkembangan astronomi Indonesia.
"Observatorium Bosscha sudah menjadi rumah bagi penelitian dan pengembangan astronomi Indonesia dan dunia. Sudah sepantasnya bila tempat ini dipertahankan," kata Kepala Observatorium Bosscha Hakim Malasan di Bandung, Jawa Barat, Minggu (16/1/2011).
Kabar pemindahan Observatorium Bosscha dari Lembang, Kabupaten Bandung Barat, kembali mengemuka. Alasannya, kegiatan peneropongan di observatorium satu-satunya di Indonesia ini kini tak maksimal akibat polusi cahaya yang berasal dari lampu rumah tinggal dan bangunan lainnya yang ada di sekitar Bandung Barat dan Kota Bandung.
Beberapa opsi untuk tempat baru adalah Danau Toba di Sumatera Utara, Puncak Dieng (Jawa Tengah), Gunung Rinjani (Nusa Tenggara Barat), dan daerah Timor Barat (Nusa Tenggara Timur).
Hakim memandang pembangunan observatorium baru akan sangat mendukung penelitian astronomi di Indonesia. Ia berharap keberadaan Bosscha tidak dihilangkan, tetapi sebaliknya justru bisa menjadi induk observatorium di Indonesia.
"Beberapa negara telah terinspirasi dengan keberadaan Bosscha, seperti Thailand, Malaysia, dan Filipina. Selain itu, baru-baru ini, nama empat mantan kepala Observatorium Bosscha diabadikan menjadi nama asteroid oleh International Astronomy Union. Hal itu membuktikan kalau peran Bosscha berperan besar bagi dunia," katanya.
Polusi cahaya Ditanya mengenai kendala polusi cahaya, Hakim mengatakan, hal inilah sebenarnya yang harus mendapat perhatian semua pihak. Ia berharap alih fungsi lahan dan pembuatan bangunan baru di sekitar Observatorium Bosscha bisa dihentikan.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat pada 2009, dalam radius kurang dari 1 kilometer ada beberapa titik yang telah berubah fungsi. Di arah barat laut terdapat kebun campuran seluas 187,36 hektar. Di arah barat terdapat permukiman penduduk seluas 61,88 ha. Di arah barat daya terdapat sawah, tegalan, dan kebun campuran seluas 119,38 ha. Sementara di timur terdapat peternakan seluas 1,8 ha.
Mantan Kepala Observatorium Bosscha Taufiq Hidayat mengatakan, sebenarnya sudah banyak aturan hukum yang diberlakukan untuk melindungi Bosscha, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan penetapan obyek vital nasional yang berlaku sejak 2008.
Selain itu, ada juga Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pelestarian KBU. Namun, keberadaan aturan hukum itu belum berdampak signifikan.
"Butuh kepedulian dan kerja sama semua pihak untuk menyelamatkan dan membuat Bosscha tetap bisa memberikan manfaat bagi perkembangan astronomi," katanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar